1. Pengendali dan peran
Pengendali untuk data akun, billing, dan pemakaian situs Chatrigo adalah PT Rigo Inovasi Digital, dengan kontak support@chatrigo.id. Kebijakan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, dan peraturan pelindungan data sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan UU PDP.
Chatrigo dapat berada pada dua posisi berbeda:
- Pengendali atas data akun Chatrigo — misalnya nama pemilik bisnis, email login, data penagihan, dan log keamanan.
- Prosesor atas data yang bisnis pelanggan unggah atau alirkan ke Chatrigo untuk diproses atas instruksi mereka — misalnya chat WhatsApp atau Instagram, nomor telepon, dan knowledge toko. Hubungan kontraktual itu diatur diPerjanjian Pemrosesan Data.
Jika Anda adalah pelanggan akhir sebuah bisnis yang memakai Chatrigo, bisnis tersebut umumnya adalah pengendali atas percakapan Anda. Permintaan terkait percakapan itu sebaiknya diajukan kepada bisnis tersebut; kami akan membantu sesuai DPA.
2. Data yang dikumpulkan
Kami dapat memproses kategori data berikut:
- Data akun: nama, email, nomor telepon, identitas bisnis, anggota tim, dan kredensial.
- Data transaksi: paket, tagihan, bukti pembayaran, dan riwayat langganan.
- Data yang Customer unggah atau alirkan: percakapan channel, kontak, knowledge, lampiran, dan pengaturan AI. Data ini diproses sebagai Prosesor.
- Data teknis: alamat IP, jenis perangkat, log akses, dan cookie yang diperlukan agar situs dan aplikasi berfungsi.
Kami tidak secara sengaja mengumpulkan data anak di bawah umur untuk membuat akun Chatrigo.
3. Tujuan pemrosesan
Data diproses untuk:
- menyediakan, mengamankan, dan memperbaiki layanan;
- autentikasi, pencegahan penyalahgunaan, dan dukungan;
- penagihan, uji coba, dan komunikasi terkait akun;
- memenuhi kewajiban hukum; dan
- bagi Customer Data, menjalankan instruksi Customer agar AI dan inbox berfungsi, termasuk handoff ke agen manusia.
Konten pengguna dan data pelanggan tidak dipakai untuk melatih model kecerdasan buatan umum.
4. Dasar hukum
Dasar pemrosesan, sesuai konteksnya, meliputi:
- persetujuan, misalnya saat mendaftar atau menghubungkan channel;
- pelaksanaan kontrak untuk menyediakan layanan yang Customer minta;
- pemenuhan kewajiban hukum; dan
- kepentingan sah yang seimbang, misalnya keamanan sistem, sepanjang tidak mengesampingkan hak subjek data.
Informasi ini diberikan agar pengendali memenuhi kewajiban transparansi, termasuk jenis data, tujuan, retensi, dan hak subjek data.
6. Retensi
Data akun disimpan selama akun aktif dan untuk jangka waktu yang wajar setelah penutupan guna menyelesaikan tagihan, sengketa, cadangan, dan kewajiban hukum. Customer Data disimpan selama diperlukan untuk menyediakan layanan sesuai instruksi Customer, lalu dihapus atau dikembalikan sesuai DPA.
Cadangan teknis dapat bertahan lebih lama dalam siklus retensi yang terbatas, kemudian dihapus secara otomatis.
7. Transfer internasional
Sebagian pemrosesan dilakukan di luar Indonesia melalui penyedia infrastruktur, email, AI, atau channel. Transfer tersebut dilakukan karena diperlukan untuk menyediakan layanan dan dengan upaya perlindungan yang wajar, sesuai Pasal 56 UU PDP.
Pihak yang memproses Customer Data atas nama Chatrigo tercantum padaDaftar Subprosesor.
8. Hak subjek data
Sesuai UU PDP, Anda dapat mengajukan hak untuk:
- memperoleh informasi dan mengakses data;
- melakukan perbaikan atau pemutakhiran;
- mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data sesuai syarat hukum;
- menarik persetujuan, sepanjang pemrosesan berbasis persetujuan; dan
- mengajukan keberatan atau pengaduan kepada lembaga yang berwenang.
Untuk data akun Chatrigo, kirim permintaan kesupport@chatrigo.id dengan identitas yang memadai. Kami akan menindaklanjuti dalam jangka waktu yang wajar. Untuk percakapan dengan suatu bisnis, ajukan permintaan kepada bisnis tersebut sebagai pengendali.
9. Penyedia pihak ketiga
Kami dapat menggunakan penyedia layanan pihak ketiga untuk membantu menyediakan layanan kami. Daftar pihak yang memproses Customer Data atas nama Chatrigo tersedia padaDaftar Subprosesor.
Penyedia channel seperti Meta memproses pesan sesuai kebijakan mereka. Menghubungkan WhatsApp atau Instagram berarti Customer juga terikat syarat penyedia tersebut.
10. Keamanan
Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi yang wajar, termasuk enkripsi kredensial channel, pembatasan akses, dan verifikasi webhook. Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko. Customer tetap wajib menjaga kata sandi dan akses tim.
11. Perubahan
Perubahan Kebijakan Privasi akan dipublikasikan di halaman ini dengan tanggal berlaku yang diperbarui. Jika perubahan material, kami akan berupaya memberitahu melalui situs atau email.
Pertanyaan tentang dokumen ini dapat dikirim ke support@chatrigo.id. Alamat: Jl. Poris Paradise Eksklusif No.A4 No. 23 Ruko Lantai 2, RT.004/RW.003, Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, Banten 15148, Indonesia